Bukareh— Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) MTsN 1 Agam mengikuti pembinaan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam di Ruang Majelis Guru, Selasa (22/9/2026). Pembinaan membahas sejumlah kebijakan dan ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di madrasah.
Salah satu materi utama yang disampaikan adalah Panduan Implementasi Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Kementerian Agama. Kebijakan tersebut dibahas dalam konteks peran kepala madrasah, pendidik, orang tua, serta ekosistem lingkungan pendidikan dalam menciptakan penggunaan gawai yang lebih terarah dan mendukung proses pembelajaran.
Dalam pembinaan tersebut, GTK juga mendapatkan penjelasan mengenai efektivitas pelaksanaan 5 atau 6 hari kerja serta hal-hal yang perlu menjadi perhatian madrasah dalam penerapannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kasi Penmad turut memberikan pemahaman terkait persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Para GTK diingatkan untuk memastikan pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan yang telah ditetapkan agar proses pencairan tunjangan dapat berjalan sesuai prosedur.
Pembinaan ini menjadi kesempatan bagi GTK MTsN 1 Agam untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh terhadap kebijakan Kementerian Agama sekaligus menyamakan persepsi dalam pelaksanaannya di lingkungan madrasah.
Kepala MTsN 1 Agam, Desmawita, S.Pd., MM, menyampaikan bahwa pembinaan dan penguatan pemahaman terhadap kebijakan sangat penting agar seluruh GTK dapat menjalankan tugas secara tertib, profesional, dan sesuai regulasi.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh GTK MTsN 1 Agam dapat mengimplementasikan setiap ketentuan secara konsisten, dengan tetap mengedepankan kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu layanan pendidikan di madrasah.



